ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sesuai pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan BHR kepada pekerja ojol dan kurir online dengan keahlian baik. Besarannya 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan.
Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan agenda pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, ialah H-7 hari raya Idulfitri.
"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi alias kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung jasa transportasi dan jasa logistik," dia menuturkan.
Yassierli mengatakan skema pemberian BHR bagi pekerja ojol dan kurir online bakal diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Ia berambisi agar mekanismenya melangkah dengan lancar, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan nan baik.
Lebih lanjut, Yassierli menceritakan proses penentuan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online ini melalui proses panjang selama 4 bulan. Pemerintah telah berbincang dengan aplikasi dan pekerja ojol, sehingga akhirnya bisa menemui titik temu.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim