Sanksi Untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Peringatan Semua Kepala Daerah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan hukuman kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, lantaran pergi ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi berupa tanggungjawab mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan penuh.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan datang di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap pekan selama masa sanksi.

“Bupati diminta datang langsung dan ikut aktivitas di semua komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam konvensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Penerapan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi.

“Tim Inspektorat menemukan bahwa Bupati Indramayu tidak memahami patokan soal izin perjalanan luar negeri nan wajib diajukan oleh kepala daerah, tanpa pengecualian,” kata Bima seperti dikutip dari Antara.

Salah satu poin pemeriksaan adalah mengenai perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang nan dilakukan pada awal April 2025. Namun, hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan penggunaan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk keseluruhan perjalanan tersebut,” jelas Bima.

Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim bakal mengikuti serangkaian pembinaan nan diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan lainnya.

Materi nan diberikan bakal disesuaikan dengan tugas pokok seorang kepala daerah. Jadwal penyelenggaraan bakal mulai bertindak minggu depan dan diatur langsung oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Selengkapnya