Sampai Kapan Debt Collector Kejar Nasabah Pinjol Yang Tak Mau Bayar?

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tren sengaja kandas bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) kembali marak di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya orang nan tergabung dalam kelompok-kelompok galbay di media sosial.

Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman nan diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut tetap kudu untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga finansial alias perusahaan fintech nan legal.

"Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, nan namanya angsuran alias pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa cuma-cuma kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi kudu dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali," katanya kepada detikaicom, Senin (16/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu dalam penyelenggaraan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech kudu mengikuti sejumlah patokan nan sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima biaya Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus nan berkarakter mengganggu; 7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, alias domisili Penerima Dana; 8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana;" tulis Bagian XI Poin 5 Huruf (d) patokan itu.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga kudu mengikuti unsur itikad baik sesuai nan sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C nomor 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia jasa pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur alias penerima biaya secara langsung jika nan berkepentingan sudah kandas bayar selama lebih dari 90 hari.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman kandas bayar setelah melewati pemisah keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis patokan itu.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna jasa secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berfaedah utang-utang pinjol tersebut ikut gosong secara otomatis.

Sebab debitur nan kandas bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa penyelenggaraan penagihan nan telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka nan sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berkuasa untuk mengusulkan upaya norma kepada debitur nan tetap berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Menunjuk kuasa norma dan mengusulkan upaya norma nan tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku;" tulis poin C nomor 4 huruf (c).

(igo/fdl)

Selengkapnya