Saksi Sidang Tom Lembong: Prajurit Tni Hingga Purnawirawan Polisi

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 07 Mei 2025 08:08 WIB

Jaksa menghadirkan saksi dari TNI dan purnawirawan polisi dalam sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong. Ilustrasi, Saksi sidang Tom Lembong hadirkan TNI dan purnawirawan polisi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, detikai.com --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan prajurit TNI hingga purnawirawan jenderal polisi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/5) kemarin.

Salah seorang saksi tersebut adalah Letkol CHK Sipayung nan merupakan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).

Kemudian ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Mudji Waluyo nan sempat bekerja di Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi berikutnya adalah Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan Aji Cahya Sudarsono dan AKBP (Purn) Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri).

Jaksa juga membawa 11 saksi lain untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi tersebut terdiri dari internal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) namalain PPI dan beberapa pihak swasta.

Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan kemarin, tim kuasa norma Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.

Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi pengedaran gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Tadi menarik apa nan disampaikan oleh pengadil personil tentang kenapa distribusinya berbelitan dan segala macamnya. Untuk itu nan kami hormati majelis hakim, ada baiknya jika untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang pak Moeldoko dan pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari.

Keinginan membawa Moeldoko berangkaian dengan kapabilitas nan berkepentingan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) nan sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya