Saksi Di Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi Oleh Penyidik, Pimpinan Kpk Diminta Periksa Anak Buahnya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina telah menjadi saksi di sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Tio mengaku ada intimidasi nan dialami saat diminta keterangan oleh interogator KPK berjulukan Rosa Purbo Bekti.

Terkait perihal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani memandang adanya dugaan pelanggaran oleh interogator KPK.

Dia menyebut, seharusnya proses norma aktivitas di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan perangkat bukti nan berupa keterangan saksi itu kudu dilakukan secara sah. Selain itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan nan sebenarnya tidak alias bukan sebuah peristiwa nan dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.

"Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik nan sangat esensial sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan hukuman dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap interogator tersebut," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksiberakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan perangkat bukti, sehingga kudu dinyatakan perangkat bukti itu batal demi norma dan tidak dapat digunakan dalam proses norma nan sedang dilakukan oleh KPK.

Yakni, baik itu dalam proses penyelidikan investigasi nan digabung di KPK alias penuntutan di persidangan.

“Alat bukti itu kudu dinyatakan tidak bertindak alias batal demi hukum,” kata dia.

Julius juga meminta kepada ketua KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada interogator nan menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

"Seharusnya ketua secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal kudu memanggil nama nan disebutkan dugaannya dalam interogator KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar norma aktivitas prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana nan namanya obstruction of justice dengan parameter tadi," pungkasnya.

Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku

Sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak keterangan saksi. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa nan sudah divonis dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya, Tio mengaku ada intimidasi nan dialami saat diminta keterangan oleh interogator KPK berjulukan Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Dalam perihal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

"Soal intimidasi. Iya... ada rangkaiannya. Habis itu (di depan interogator KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, tetap baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk nan belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," kata Tio.

Tio mengaku tidak mengerti dengan nan dimaksud 'Hiat'. Lantas dia pun bertanya apa nan dimaksud dari Hiat.

"Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat," ujar Tio menirukan pernyataan Rossa di sidang praperadilan.

Tio menegaskan dirinya bingung lantaran sama sekali tidak mengerti apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan lantaran Rosa langsung menyampaikan ucapan nan dirasa intimidatif.

"Dia (Rosa) langsung ngomong, mari kita adu dah siapa nan lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Tio nan kembali menirukan pernyataan Rossa.

Tio lantas menjawab dengan sejujurnya dan membawa nama Allah soal ketidaktahuannya. Namun belakangan, Tio baru mengerti Hiat nan dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Hal itu diketahui usai berjumpa Wahyu Setiawan setelah disarankan oleh KPK.

Tio mengaku, intimidasi juga bersambung ketika Rossa mengatakan soal balasan 4 tahun nan diterima Tio terlalu ringan.

"Bu Tio berapa lama sih hukumannya?" kata Rosa bertanya kepada Tio.

"Saya bilang, 4 tahun..." jawab Tio.

"Dia (Rosa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat tahun balasan tuh sigap loh, itu ringan loh itu," kata Tio menirukan Rossa.

"Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tahu pasal 21. Bisa kenain pasal 21,” sambung Rossa.

Rossa menjelaskan, usai Rossa menyampaikan perihal itu lampau keluar sembari memukul meja.

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri mengenai Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah berjalan ke luar negeri manta personil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina dan suminya. Dia dicegah mengenai kasus perintangan investigasi Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri lantaran keterangan nan berkepentingan dan suaminya. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Pencegahan terhadap Tio dan suami, kata Tessa, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Keduanya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.\

"Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia sebut-sebut menerima suap berbareng eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto dengan Harun Masiku dan kawan-kawan.

Selengkapnya