ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Berinvestasi dapat menjaga kita dari kekhawatiran masalah finansial. Saham dan reksadana merupakan dua jenis investasi nan mempunyai tingkat kepopuleran dan fans cukup tinggi.
Meskipun sama-sama memberi untung bagi pelakunya, terdapat beberapa perbedaan antara saham dan reksadana nan perlu Anda ketahui terlebih dulu sebelum berinvestasi.
Banyak orang alias penanammodal pemula nan belum betul-betul memahami perbedaan antara saham dan reksadana. Secara umum, saham dan reksadana mempunyai tujuan nan sama, ialah untuk menanamkan modal alias biaya untuk mendapatkan pundi-pundi untung dari perusahaan.
Reksadana adalah produk investasi nan mengumpulkan biaya dari sejumlah penanammodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, alias instrumen finansial lainnya, nan dikelola oleh manajer investasi.
Perbedaan nan mendasar antara keduanya adalah dari segi kepemilikan, saham memberikan kepemilikan langsung dalam suatu perusahaan. Sementara reksadana memberikan kepemilikan kolektif atas portofolio investasi nan dikelola oleh manajer investasi.
Sementara itu, saham dapat diperdagangkan di pasar saham. Sementara pembelian dan penjualan unit reksadana terjadi melalui perusahaan manajemen investasi.
Dari segi untung dan risiko, calon penanammodal perlu tahu jika keuntungan di saham mengenai langsung dengan performa perseorangan perusahaan. Sementara Reksadana mencakup sejumlah instrumen keuangan, sehingga membantu mengurangi akibat melalui diversifikasi.
Meski mempunyai akibat nan lebih besar, namun pemegang saham mempunyai kewenangan bunyi dalam keputusan perusahaan. Sementara pemegang unit reksadana mempunyai kewenangan ikut serta dalam rapat pemegang unit, tetapi pengambilan keputusan utama dilakukan oleh manajer investasi.
Patut dicatat, pembelian saham dapat dilakukan dalam satuan saham, umumnya pembelian dibatasi minimal satu lot, di mana satu lot berjumlah 100 lembar. Sedangkan pembelian unit reksadana biasanya mempunyai jumlah minimum investasi tertentu.
Mengutip bank Mega Syariah, untuk berinvestasi pada instrumen saham, Anda bisa membelinya secara langsung melalui bursa pengaruh alias lembaga finansial tertentu. Sedangkan untuk membeli reksa dana, Anda bisa membelinya di Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) seperti di Bank Mega Syariah.
Prosedur pembelian aset saham lebih sederhana jika dibandingkan reksa biaya saham. Investor hanya perlu mengakses bursa pengaruh alias membeli saham langsung melalui pihak ketiga. Setelah menyelesaikan transaksi, maka saham tersebut milik Anda.
Lain halnya pada reksa dana, Anda perlu mencari manajer investasi terlebih dulu dan Bank Kustodian. Nantinya, manajer investasi nan bakal mengatur dan mengelola penempatan biaya investasinya.
Untuk membeli saham, Anda memerlukan modal nan lebih besar, lantaran nilai saham per lembar bisa cukup mahal tergantung pada perusahaannya. Selain itu, Anda perlu membeli dalam satuan lot (1 lot = 100 lembar saham).
Itulah kenapa instrumen investasi saham memang direkomendasikan untuk para penanammodal ahli dan berilmu saja.
Sementara pembelian reksa biaya modal setoran awalnya terbilang cukup terjangkau. Saat ini cukup banyak platform terpercaya nan menawarkan investasi reksa biaya dengan modal lebih ringan.
Cara mengelola biaya investasi reksa biaya tak terlalu repot. Sebab seluruh izin dan pengelolaan investasi dilakukan oleh manajer investasi. Manajer investasi nan bakal mengirimkan laporan investasi dan nilai bagi hasil kepada investor.
Oleh lantaran itu, krusial untuk melakukan riset sebagai bukti bahwa manajer investasi nan bakal Anda pilih kompeten melalui sertifikat nan dimilikinya.
Sebaliknya, pada investasi saham, Anda selaku penanammodal turun andil secara aktif dalam pengelolaan secara menyeluruh. Anda wajib mengetahui gimana keilmuan tentang investasi dan strategi investasi saham nan tepat agar optimal mendapatkan keuntungan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 9 Emiten Ini Rajin Bagi Divien 2 Kali Setahun
Next Article IHSG Dibuka Ambles, Turun ke Level 7.335