ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat kembang penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
TBP untuk tabungan berdenominasi kurs asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) ialah 6,75%.
Tingkat kembang penjamin tersebut bertindak sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini mencermati dinamika keahlian perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal lain. Antara lain, respon penurunan suku kembang simpanan nan tetap terbatas.
"Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga," lanjut Purbaya di Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan nan tetap memadai (nominal dan rekening). Serta, memperkuat stabilitas sistem finansial dan antisipasi akibat terhadap volatilitas di pasar keuangan
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah pemisah maksimum tingkat kembang wajar simpanan perbankan nan ditentukan oleh pergerakan suku kembang simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan nan sehat antar bank dalam menghimpun biaya dari masyarakat. Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Next Article Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini