Sah! Dolar Hasil Ekspor Tak Bisa Lagi Dibawa Kabur Ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan patokan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Peraturan Pemerintah ini merevisi patokan DHE SDA sebelumnya ialah Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023. Dalam kebijakan nan bertindak 1 Maret 2025, tanggungjawab DHE menjadi lebih ketat.

"Pemerintah menetapkan bahwa tanggungjawab penempatan DHE SDA dalam sistem finansial Indonesia bakal ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening unik DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konvensi pers.

Lewat kebijakan ini ditargetkan US$ 80 miliar masuk ke pasar finansial dalam negeri. "DHE kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat lantaran ini bakal bertindak 1 Maret," tegas Prabowo.

Para eksportir nan sudah memasukkan DHE ke reksus tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan dolar hasil ekspornya itu untuk lima hal, nan mengenai dengan keberlangsungan upaya perusahaan.

"Karena kita juga concern dengan kelangsungan upaya dari para eksportir, maka di dalam PP 8/2025 ini, DHE nan ada di reksus itu diperkenankan untuk digunakan untuk lima poin," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan saat sosialisasi PP 8/2025 secara hybrid, dikutip Jumat (28/2/2025).

Adapun 5 poin penggunaan DHE SDA nan bisa digunakan para eksportir di dalam rekening khususnya ialah untuk keperluan penukaran ke rupiah, pemenuhan tanggungjawab ke pemerintah, pembagian dividen valas, pengadaan peralatan dan jasa impor, serta pembayaran kembali pinjaman valas dalam corak shopping modal alias capex.

"Lima poin tadi itu dapat dipergunakan oleh eksportir dan dipergunakan sebagai pengurang besaran tanggungjawab penempatan DHE SDA," tegas Ferry.

Adapun ketentuan lain, Ferry tegaskan tetap sama sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 36/2023. Di antaranya komoditas nan diatur masuk ke dalam tanggungjawab penempatan DHE SDA adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.

Lalu, nilai ekspor nan dikenakan ketentuan DHE SDA adalah Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih besar dari US$ 250.000 dan DHE SDA nan wajib masuk ke rekening unik adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE. Dengan catatan tambahan DHE SDA dari sektor migas dikecualikan dari tanggungjawab penempatan DHE 100% selama 12 bulan.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA telah ditetapkan di dalam empat hal, ialah rekening unik DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen finansial Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias LPEI, hingga instrumen Bank Indonesia (BI).

Pelaksanaan pengawasan DHE SDA ini bakal dilakukan secara berbareng antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem info terintegrasi. Bila ada eksportir nan melanggar tanggungjawab penempatan DHE ini maka sanksinya berupa penangguhan pelayanan ekspor.

"Kemudian juga ada kebijakan transisi, jadi incoming nan masuk sebelum tanggal 1 Maret 2025 itu merujuk ke PP 36, tapi incoming nan masuk per 1 Maret 2025 alias hari Sabtu besok itu sudah masuk kategori klausul nan ada di PP 8/2025," ucap Ferry.

Pemerintah pun tetap memberikan insentif untuk penempatan DHE sebagaimana nan telah ditetapkan sejak 2024, ialah berupa tarif PPh 0% atas pendapatan kembang pada Instrumen Penempatan DHE SDA (instrument reguler dikenakan tarif pajak 20%).

Berdasarkan pengaturan pada PP 22/2024 (berlaku sejak 20 Mei 2024) nan mengenakan tarif PPh final lebih mini atas penempatan DHE SDA pada instrumen tertentu, instrumen penempatan meliputi (1) TD Valas BI; (2) Deposito Perbankan; (3); Promissory Note LPEI; dan (4) instrumen lain (dalam perihal BI menetapkan instrument penempatan DHE lain).


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Dagang di Awal Ramadan, Begini Proyeksi Rupiah & IHSG

Next Article Masih Dibawa Kabur! Dolar Eksportir Cuma US$14 M Simpan di RI

Selengkapnya