Ruu Tni Terbaru: Hapus Penempatan Di Kkp Dan Masalah Narkoba

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengalami perubahan kembali dalam rapat pembahasan pada Senin (17/3) malam.

Perubahan itu menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi lembaga nan bisa diduduki personil TNI aktif serta kewenangan menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam pasal operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam draf terbaru, kata Hasanuddin perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 lembaga, nan sebelumnya diusulkan menjadi 16 lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya dalam keterangan tertulis.

Hasanuddin menjelaskan dalam pembahasan semalam tidak ada lagi poin soal TNI mempunyai kewenangan untuk membantu masalah penanganan narkotika.

"Saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI mempunyai tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI mempunyai kewenangan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya.

Hasanuddin mengatakan hanya ada penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI ini. Mengingat lantaran dalam UU mengenai kementerian/lembaga nan berkepentingan sudah dicantumkan, dia mengatakan pencantuman 5 pos aktif dalam RUU TNI agar lebih rigid.

Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan, pasal 53 RUU TNI mengenai pemisah usia pensiun juga diubah berasas kepangkatan. Bintara dan Tamtama masa pensiun berada di usia 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun.

Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 alias Brigjen paling tinggi 60 tahun; Perwira tinggi bintang 2 alias Mayjen paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 alias Letjen paling tinggi 62 tahun.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 alias jenderal, pemisah usia pensiun paling tinggi ialah umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, Hasanuddin menjelaskan Pasal 39 di RUU TNI tak mengubah larangan prajurit terlibat dalam aktivitas menjadi personil partai politik, aktivitas politik praktis, aktivitas bisnis, dan aktivitas untuk dipilih menjadi personil legislatif dalam pemilu dan kedudukan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi personil partai politik, terlibat dalam bisnis, alias mencalonkan diri sebagai personil legislatif dan kedudukan politik lainya," katanya.

Berikut rincian kementerian/lembaga nan diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara
4. Sekretariat Militer Presiden
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10 Mahkamah Agung

5 tambahan

11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
12. Badan Penanggulangan Bencana
13. Badan Penanggulangan Terorisme
14. Badan Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

- Membantu menanggulangi ancaman siber
- TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

(fra/rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya