ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 16 Mar 2025 07:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga nan dapat diisi oleh TNI kembali bertambah dari semula 15 menjadi 16 usulan lembaga lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hasanuddin mengatakan penambahan lembaga sipil itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI nan dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) lalu.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu ialah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanuddin menyebut penambahan jumlah lembaga sipil nan dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat total 15 pos kementerian dan lembaga nan bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.
Dalam Pasal 47 UU TNI nan tetap bertindak saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian nan bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Rinciannya ialah instansi bagian koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian RUU TNI nan tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru nan bisa ditempati TNI aktif, ialah kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.
Berikut daftar 16 pos lembaga kementerian lembaga nan diusulkan bisa ditempati TNI aktif di RUU TNI:
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
(rzr/mik)
[Gambas:Video CNN]