ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) alias RUU TNI menjadi undang-undang (UU).
Terdapat tiga substansi revisi alias satu penambahan di pasal 7. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI nan tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), nan menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan penduduk negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal kedudukan sipil nan bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bagian kedudukan sipil nan bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bagian kedudukan sipil.
TNI kudu mengundurkan diri alias pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi kedudukan sipil.
Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel mempunyai pemisah usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, ialah 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Pasal ketiga nan menjadi konsentrasi pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan. Pasal ini mengalami perubahan masa hormat prajurit, masa dinas nan semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).
Puan mengklaim, revisi tersebut tidak bakal memangkas supremasi sipil, melainkan tetap berlandas kerakyatan dan supremasi sipil dan HAM.
“Kami berbareng pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan norma nasional dan internasional nan telah disahkan,” pungkasnya.