Ruu Tni Dinilai Tak Memuat Pasal Kontroversial

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Founder dan Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyorot pembahasan soal RUU TNI nan menurutnya tidak memuat pasal kontroversial.

Menurut Agung setidaknya ada tiga poin utama dari RUU TNI nan sudah jelas. Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian. Kedua, soal masa pensiun prajurit. Ketiga, mengenai penugasan prajurit di kedudukan sipil.

“Secara substantif, pembahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini melangkah sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di kedudukan sipil,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung turut menyayangkan respons publik termasuk figur di sosial media nan mudah terbawa pada narasi liar nan belum tentu kebenarannya.

“Secara teknis, lantaran pembahasan hanya mencakup 3 pasal, ialah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih konsentrasi serta jeli agar tak mudah terbawa narasi nan menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.

Ia mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam perihal ini pemerintah berbareng DPR RI secara terbuka dan transparan.

“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah berbareng DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan nan mengemuka lantaran proses tetap melangkah di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

Selengkapnya