Ruu Tni Akan Disahkan Dalam Paripurna Terdekat

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 18 Mar 2025 17:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono menyatakan belum mengetahui waktu pasti RUU TNI bakal diketok menjadi undang-undang oleh DPR RI. Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. (detikai.com/Arif Bimaputra)

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Dave menyatakan belum mengetahui waktu pasti RUU TNI bakal diketok menjadi undang-undang oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat paripurna terdekat, saya enggak tahu, kemungkinan bisa jadi Minggu ini. Karena tetap ada beberapa hari lagi di minggu ini," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

Di sisi lain, Dave mengatakan Kamis (20/3) mendatang tidak bakal menjadi rapat paripurna terakhir sebelum DPR kembali memasuki reses.

Sebab, kata dia, masa reses diundur akibat argumen dan aspek tertentu.

"Masa reses diundur jadi kita terus bersidang sampai minggu depan, kelak ke Sekjen pastinya," katanya.

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui RUU TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan digelar dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di kompleks parlemen, Selasa (18/3).

"Ibu bapak semua ahli bicara fraksi telah menyampaikan. Semua menyatakan persetujuannya dengan beragam catatan. Selanjutnya saya minta persetujuan apakah RUU TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

"Setuju," ujar peserta rapat kompak.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya