ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap mempunyai kewenangan melakukan investigasi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), nan sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
“Betul, tetap pada patokan nan ada (polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan). Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, kata Gayus, bahwa Kepolisian nan diberi kewenangan unik dalam melakukan Penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan interogator tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 nan menyebutkan, bahwa polisi adalah interogator utama.
Sementara, lanjut dia, Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebut bahwa Jaksa adalah pejabat nan diberi kewenangan untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan nan telah memperoleh norma tetap.
“Tapi jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS, jaksa ikut penyidik. Polisi dulu interogator tunggal Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebut polisi adalah penyidik. Artinya hanya dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.
Menurut Gayus, jika jaksa mau melakukan investigasi dan penuntut umum, tentu kudu dijelaskan alasannya di RUU KUHAP lantaran perihal itu telah menjadi kese[akatan. Dulu, lanjut Gayus, namanya interogator tunggal kemudian berubah menjadi interogator utama. Tentu saja, dia menyebut berubahnya dari interogator tunggal menjadi interogator utama itu ada maksud.
Institusi Polri kembali ternoda akibat ulah anggotanya. Kapolres Ngada, NTT, dinonaktifkan usai positif narkoba dan diduga mencabuli sejumlah anak. Kasus ini terungkap usai video asusilanya ditemukan di situs porno Australia.