ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 18:05 WIB
Jakarta, detikai.com - Komisi III DPR RI mulai menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pembahasan itu, Komisi III mengusulkan beberapa usulan seperti salah satunya mengenai dengan sistem proses pemeriksaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan dalam RUU KUHAP agar setiap pemeriksaan oleh abdi negara penegak norma (APH) maupun penahanan dilengkapi dengan kamera pengawas alias CCTV. Hal itu untuk mengantisipasi adanya intimidasi oleh penyidik.
“KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu kudu ada CCTV dan apalagi di setiap tempat penahanan itu kudu ada CCTV,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Habiburokhman menyampaikan dalam RUU KUHAP juga bakal ditambahkan syarat penahanan sebelum proses persidangan.
"Sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berfaedah sudah kudu ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan perangkat bukti alias mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi nggak mudah sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," imbuh dia.
Dalam draf revisi UU KUHAP oleh Komisi III, perihal tersebut diatur dalam Pasal 31. Berikut bunyinya:
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan investigasi dan dalam penguasaan penyidik
Lalu, ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, alias Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Halaman Selanjutnya
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung