Ruu Bumn Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Dan 10 Poin Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna.

Hal ini sebagaimana disebutkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja berbareng Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu, (1/2/2025).

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami bakal laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," ungkap Anggia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna tersebut bakal diadakan pada hari Selasa (4/2/2025) pekan depan.

"Selasa depan," tandasnya ketika ditanya tentang kapan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut.

Dasco pun mengutarakan argumen kenapa penetapan keputusan ini diteken pada akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada perihal khusus, hanya lantaran memang ini teman-teman lantaran sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya lantaran agar jadal waktunya gak terlalu lama, minta agar selesai hari ini," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin nan bakal dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian arti BUMN nan nantinya bakal mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut poin-poin nan tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN nan dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

  • Penyesuaian dan ekspansi arti BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
  • Penambahan arti mengenai anak upaya BUMN nan sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
  • Pengaturan mengenai badan pengelola investasi Danantara, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
  • Pengaturan mengenai upaya judgement rule.
  • Penegasan mengenai aset BUMN.
  • Pengaturan mengenai SDM, di mana BUMN memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
  • Karyawan wanita diberikan peluan untuk menduduki posisi kedudukan direksi, majelis komisaris, alias kedudukan strategis lainnya di BUMN
  • Pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak upaya memberikan kontribusi nan besar bagi BUMN dan negara.
  • Pengaturan mengenai tindakan korporasi nan meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN nan kompetitif, andal, tangguh.
  • Pengaturan secara esensial mengenai privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan faedah bagi keahlian BUMN, masyarakat, dan negara.
  • Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
  • Pengaturan mengenai tanggungjawab BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat menyebut RUU BUMN ini bakal menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja berbareng DPR, Kamis (23/1/2025).


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara

Next Article Muliaman Hadad Serahkan PP & Perpres Danantara ke Mensesneg Pagi Ini

Selengkapnya