ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 15 Mei 2025 12:06 WIB

Jakarta, detikai.com --
Roy Suryo dan Tifauzia alaias master Tifa diperiksa interogator Polda Metro Jaya mengenai laporan nan dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan piagam palsu, Kamis (15/5).
"Roy Suryo (diperiksa) di unit 1 Kamneg. Dr Tifa di unit 4 Kamneg," kata Ahmad Khozinufin selaku pengacara saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa. Kata dia, pemeriksaan terhadap keduanya tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RS (Roy) hadir, TS (Tifa) hadir," ucap dia.
Selain Roy dan Tifa, Ade Ary menyebut ada satu orang lain nan juga dijadwalkan diperiksa oleh interogator Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, nan berkepentingan tidak hadir.
"ES tidak hadir," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan piagam palsu. Kelimanya ialah inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Jokowi menyampaikan argumen dirinya menempuh jalur norma agar polemik piagam ini bisa jelas dan gamblang. Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur norma lantaran sebelumnya dia tetap menjabat sebagai presiden.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan piagam palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia, Rabu (30/4).
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]