ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka bunyi usai diduga dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan buntut tudingan piagam palsu.
Jokowi diketahui melaporkan lima orang mengenai kasus tersebut. Selain itu di tiga daerah--yakni Semarang, Solo, dan Sleman--Relawan Alap-alap Jokowi pun memolisikan Roy Suryo cs mengenai kasus nan sama.
Menurut Roy jika memang nantinya kepolisian melanjutkan penyelidikan dan investigasi atas laporan Jokowi tersebut, maka bisa terungkap terutama lewat tes forensik digital, termasuk dengan menggunakan metode uji karbon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat perkembangan ke depan," katanya dalam tayangan langsung CNNIndonesia TV, Rabu (30/4) petang
Menurut Roy ketika pemeriksaan polisi terus berkembang, maka haruslah diperiksa pula termasuk lewat tes forensik digital melalui uji karbon. Pasalnya, kata dia, penyelidik nan memeriksa laporan Jokowi dan memandang piagam nan ditunjukkan mantan orang nomor satu Indonesia itu bukan pada kapasitannya.
"Nanti kudu diperiksa betul dengan perangkat identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensik," kata Roy.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya mengenai kasus piagam tiruan itu. Lima nan dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K.
Roy Suryo menyebut nan dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa alias dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.
"Kita tunggu saja, kami pun... Saya, Rismon, dr Tifa" kata Roy, "Yang dua lagi sudah beredar nih satu namanya ibu Kurnia Tri, satu lagi namanya Pak Eggi Sudjana."
Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Jokowi di Polda Metro Jaya mengatakan lima orang nan dilaporkan polisi itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Di sisi lain, Yakup menyebut Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh piagam akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear piagam SD, SMP, SMA, hingga piagam kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia nan mendampingi Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang tadi.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan argumen dirinya menempuh jalur norma agar polemik piagam ini bisa jelas dan gamblang.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan piagam palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia.
Jokowi juga membeberkan argumen dirinya baru sekarang menempuh jalur norma lantaran sebelumnya dia tetap menjabat sebagai presiden.
"Kan dulu tetap menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata tetap berkepanjangan jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.
Polemik soal keaslian piagam Jokowi tetap belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lampau di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan mengenai mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Di sisi lain, empat orang nan vokal menggugat keaslian piagam Jokowi juga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, mahir digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan master Tifauzia Tyassuma.
Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan piagam tiruan Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.
Roy dkk juga dilaporkan di Polresta Semarang dan diadukan di Polres Surakarta dan Polresta Sleman.
(kid/wis)
[Gambas:Video CNN]