Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Ke Polisi, Ini Pasal Yang Diterapkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025, menyusul klaim sepihak Lisa Mariana nan mengaku pernah mempunyai hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan mempunyai anak bersama. 

Pernyataan Lisa dinilai telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa norma Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah beragam upaya persuasif kandas membuahkan hasil. Pihaknya meminta Lisa Mariana untuk menunjukkan bukti-bukti original ke ranah hukum, bukan hanya mengumbar opini di media sosial. 

"Itu bakal kita lakukan secepatnya, dan itu sedang kita proses," ujar Muslim dalam konvensi pers di Kemang, Jakarta Selatan.

Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE. Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA jika diperlukan, namun hanya atas perintah hukum. 

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," tegas Muslim.

Selengkapnya