Ribuan Karyawan Sritex Kena Phk, Dpr Minta Pembayaran Hak-hak Pekerja Tak Ditunda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 3 Maret 2025 - 10:34 WIB

Jakarta, detikai.com – Ribuan karyawan terdampak PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berakhir beroperasi. Merespons perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah dapat menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan nan berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk bayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 tenaga kerja PT Sritex,” kata Politikus PKB itu kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (dok. Istimewa)

Photo :

  • detikai.com.co.id/Zendy Pradana

Diterangkannya, para pekerja nan terkena PHK berkuasa mendapat duit pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, agunan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. 

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun nan dapat merugikan pekerja," kata Nihayatul

Ninik, begitu Nihayatul Wafiroh karib dipanggil, mengatakan keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat lantaran bakal menambah beban bagi pekerja nan kehilangan pekerjaan. 

Menukil Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja nan hubungan kerjanya berhujung lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berkuasa atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh Karena itu, pekerja nan terkena PHK kemungkinan besar tidak bakal menerima THR selain ada kebijakan unik dari perusahaan alias intervensi dari pemerintah,” ujarnya. 

Legislator Dapil Jatim itu meminta agar PT Sritex dapat memastikan PHK dilakukan sudah sesuai dengan prosedur nan berlaku. Ia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan argumen penghentian operasional. 

"Kami bakal memastikan bahwa pekerja nan terkena PHK mendapatkan kewenangan mereka termasuk pesangon, agunan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. 

Situasi di Sritex, Kabupaten Sukoharjo

Photo :

  • Antara/ Aris Wasita

Selain itu, Ninik juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Kurator, kata dia, kudu memastikan seluruh kewenangan pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami bakal mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," imbuhnya

Halaman Selanjutnya

“Oleh Karena itu, pekerja nan terkena PHK kemungkinan besar tidak bakal menerima THR selain ada kebijakan unik dari perusahaan alias intervensi dari pemerintah,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya