Ri Tak Setegas Australia, Meutya Hafid Jelaskan Aturan Anak Di Medsos

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Indonesia berencana membatasi akses anak di media sosial. Namun, patokan di RI tidak bakal sekeras kebijakan Australia nan sepenuhnya melarang anak-anak menggunakan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya merancang patokan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan membatasi akses internetnya.

Hal ini guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di medsos.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi nan berbeda mungkin di media massa saat ini, alias pun persepsi kita berbareng nan terjadi, alias nan sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membikin akun-akun anak di media sosial," kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Artinya, patokan di Indonesia tidak setegas patokan nan bertindak di negara tetangga, Australia. Australia sepenuhnya melarang penduduk berumur di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Metode pencegahan anak mengakses media sosial mulai diuji coba pada Januari 2025 dan larangan anak menggunakan media sosial bertindak efektif setahun setelahnya. Australia bakal memberikan hukuman denda hingga US$ 32 juta kepada perusahaan seperti TikTok, Instagram, X, alias FB jika kedapatan ada anak mengakses platform mereka.

Pemerintah lain, seperti Prancis, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menerbitkan pembatasan usia pengguna media sosial dengan pengecualian izin orang tua. Aturan di Australia berbeda lantaran melarang total akses anak ke media sosial meskipun atas izin orang tua.

Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya perihal itu tak menjadi masalah. Justru pendampingan orang tua itu nan mereka sorong atas banyaknya masukan dari masyarakat.

Komdigi tidak bisa melarang anak-anak mengakses media sosial dari rumah, karena perihal tersebut sudah masuk ranah privasi dan susah dilakukan pengawasan.

"Kami menunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipannya begitu," jelas Meutya. "Kami juga jika membikin patokan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain."

Jadi sekali lagi dia menegaskan jika bukan akses terhadap info nan dibatasi, tetapi akses media sosialnya berupa pembuatan akun.

"Jadi sekali lagi si anak jika didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media." pungkasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Siapkan Dana Kekayaan Negara untuk Akuisisi TikTok

Next Article Media Sosial Paling Terkenal Bahaya, Cek Peringkat Keamanan 15 Medsos

Selengkapnya