ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah berencana membuka kembali penempatan pekerja migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan tengah membahas kesepakatan teknis dengan tim Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi.
Salah satu poin nan diusulkan oleh Arab Saudi adalah penetapan bayaran minimum (UM) untuk para pekerja migran Indonesia di sektor domestik. UM ditetapkan sebesar 1.500 Riyal Saudi alias sekitar Rp 6,7 juta (kurs Rp 4.500).
"Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal penghasilan minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sd Rp 7 juta," kata Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahan paparan nan disajikan Karding juga tercantum, untuk TKI nan telah bekerja lebih dari 2 tahun mendapat kesempatan bingkisan umroh gratis.
Selain penetapan UM, sekarang juga bakal disediakan asuransi dan agunan sosial nan mana sebelumnya tidak tersedia. Ia menekankan, kesepakatan kali ini dibuat dengan sebagai upaya untuk memperkuat sistem perlindungan TKI.
"Asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa. Kemudian telah ada lagi pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8 sampai 10 jam, dan ada waktu istirahat," paparnya.
Kemudian, integrasi dan tata sistem penempatan terpadu juga bakal dimusnahkan. Karding menjelaskan, MHRSD Arab Saudi bakal mempergunakan sistem komputer terintegrasi ialah Musaned, nan dikelola oleh badan berjulukan Takamon.
Sistem tersebut adalah nan dipergunakan pemerintah Arab Saudi saat ini untuk mengontrol hubungan kerja, pemberi kerja, pekerja, hingga agensi. Platform Musaned ini bakal mengatur dan melindungi kewenangan pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi.
"Apa saja nan diatur? nan pertama calon pemberi kerja. Di sana ada verifikasi keuangan, status norma pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batas kuota pekerja. Jadi tidak semua pemberi kerja boleh menerima misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur oleh undang-undang di Arab Saudi," terang dia.
Musaned bakal menyeleksi pemberi kerja, verifikasi rekam jejak dan keuangan, serta memastikan kepatuhan mereka. Jadi jika ada pemberi kerja nan pernah melanggar dan itu ditemukan, maka dia dilarang menjadi pemberi kerja. Kontrak kerjanya juga standar dalam corak elektronik, sah secara hukum, dan dipantau melalui sistem Musanet.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah Arab Saudi menawarkan penempatan TKI sektor domestik sebanyak 300.000 sd 400.000 TKI per tahunnya, dengan potensi remitansi diperkirakan mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Lalu peningkatan kuota penempatan TKI di sektor umum alias skill workers juga ditawarkan bakal naik minimal sebesar 20%. Adapun penempatannya diperkirakan bisa mencapai 100.000 TKI per tahun, dengan potensi remitansi diperkirakan bisa mencapai Rp 8,5 triliun.
(shc/hns)