ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Indonesia menawarkan banyak insentif untuk mendatangkan investasi ke Indonesia. Namun, banyaknya insentif itu kurang diketahui oleh investor.
Menurut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan, banyak penanammodal langsung tertarik saat mengetahui beragam insentif nan ditawarkan itu. Oleh lantaran itu, kata dia, sosialisasi menjadi satu perihal nan perlu ditingkatkan pemerintah.
"Begitu kami sampaikan kepada beberapa pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, banyak dari mereka nan terperangah dan tertarik dan terpesona dengan ini. Nah, mudah-mudahan ini menjadi tambahan untuk bisa meningkatkan lagi sebagai sweetener untuk menarik investasi masuk ke dalam Indonesia," ujar Ichwan dalam detikaicom Indonesia Investment Talk Series di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu insentif adalah pembebasan bea masuk bagi investasi nan bergerak di bagian manufaktur. Menurutnya, pengusaha bisa mengimpor mesin tanpa dikenakan pajak selama tidak dijual lagi.
Insentif ini dapat dinikmati pengusaha selama dua tahun, namun bisa bertambah lagi dua tahun jika mesin nan digunakan memuat konten lokal 30-40%. Kebijakan ini mendapat respons positif dari pengusaha.
"Di bagian manufaktur ini, mereka diberikan kebebasan untuk melakukan importasi ke Indonesia tanpa dipungut bayaran import tax-nya dan biaya masuknya. Jadi mereka bebas dari itu, selama ini digunakan untuk aktivitas manufaktur, bukan untuk perdagangan," terang Ichawan.
Insentif lainnya adalah tax holiday alias kebijakan pembebasan alias pengurangan pajak untuk sektor tertentu nan bertindak dalam periode tertentu. Tax holiday diberikan antara periode waktu 5 hingga 20 tahun, tergantung kualifikasi nan dapat dipenuhi investor.
"Tetapi pada akhirnya, eksekusinya adalah tergantung pada penerapan nilai investasi nan dilakukan oleh penanammodal tersebut. Katakanlah di awal diberikan 20 tahun, tetapi setelah dievaluasi rupanya dia hanya qualified untuk dapat 15 tahun. Pada akhirnya, nan bakal diimplementasikan adalah 15 tahun," tuturnya.
Lalu, ada super tax deduction nan memberikan kesempatan bagi industri berupa penghematan pajak (tax saving) nan berasal dari pengurangan penghasilan bruto atas pengeluaran untuk aktivitas praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Nurul menyebut besarannya antara 200-300%.
"Nah untuk nan research and development, dia bisa sampai dengan 300% dari total cost nan dikeluarkan untuk melakukan research and development di Indonesia. Ini memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pajak alias penghasilan nan dikenai pajaknya dengan jumlah nan lebih kecil," tutupnya.
(ily/ara)