Ri Darurat Perceraian, Menag Ingin Konflik Mertua-menantu Dimediasi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Tingginya nomor perceraian di Indonesia kembali menjadi sorotan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pun mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi, khususnya dengan menambahkan bab baru nan secara unik mengatur pelestarian perkawinan.

Ia menilai negara tidak bisa hanya datang saat pernikahan disahkan, tetapi juga kudu turun tangan dalam menjaga keutuhannya.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lampau anak. Karena itu, negara perlu datang bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan," tegas Nasaruddin dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (26/4/2025).

Bagi Nasaruddin, pelestarian pernikahan bukan semata urusan pribadi, melainkan bagian dari perlindungan family dan investasi masa depan bangsa. Ia juga mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah pencegahan utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

"Kita perlu lebih konsentrasi pada mediasi. BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) menjadi pihak nan paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya nomor perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ujarnya.

Sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan Menag untuk dijalankan BP4. Isinya cukup beragam, mulai dari mendampingi pasangan pranikah, menjadi perantara jodoh, hingga memediasi bentrok klasik antara menantu dan mertua.

Berikut strategi komplit nan diusulkan:

  • Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang nan belum menikah
  • Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah
  • Berperan sebagai "mak comblang" alias perantara jodoh
  • Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar
  • Menjadi mediator dalam bentrok antara menantu dan mertua
  • Bekerja sama dengan peradilan kepercayaan agar tidak mudah memutus perkara cerai
  • Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah
  • Menjadi penengah dalam persoalan nan menghalang proses pernikahan di KUA
  • Melakukan mediasi terhadap perseorangan nan berpotensi selingkuh
  • Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya
  • Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah nan mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian nan layak.

Tak hanya itu, Nasaruddin juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta diperkuat hingga ke tingkat daerah.

Dukungan pun datang dari jejeran Kementerian Agama. Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengakui tantangan rumah tangga saat ini kian kompleks. Tak hanya soal nomor perceraian nan terus meningkat, tapi juga rendahnya literasi pernikahan di tengah masyarakat.

"Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya nomor perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan family merupakan masalah nyata nan kudu kita hadapi dan sikapi bersama," kata Abu.

Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk mendukung penguatan kelembagaan dan program BP4.

"BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam," tutupnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Resistensi Bisnis Wewangian di Tengah Pelemahan Daya Beli

Next Article Di Negara Ini Ajukan Cerai Bisa Dijebloskan ke Kamp Kerja Paksa

Selengkapnya