ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Rhoma Irama dan Charly Van Houten mengumumkan membebaskan siapa pun untuk membawakan lagu mereka sesuka hati, di tengah keriuhan bumi musik Indonesia bakal gugatan royalti antara pembuat lagu dan penyanyi.
Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project nan juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh," kata Rhoma Irama dalam video nan tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.
Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya lantaran enggan "mumet".
"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi bumi dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai," kata Charly.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Rhoma Irama dan Charly Van Houten untuk mengutip unggahan tersebut.
[Gambas:Instagram]
Menurut UU Hak Cipta alias UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang nan bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin alias lisensi dari pemegang kewenangan cipta alias Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin alias pengecualian jika bermaksud untuk pendidikan, penelitian, alias aktivitas non komersial, serta jika lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pembuat lagu sebenarnya tidak diperlukan jika untuk aktivitas non-komersial alias pribadi.
Sementara jika membawakan lagu dalam aktivitas komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara aktivitas kepada pembuat lagu melalui LMK sesuai dengan patokan nan sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk bayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi tanggungjawab tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh royalti mewarnai musik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Terbaru, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas royalti membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun senilai Rp24,5 miliar.
Sebelum Vidi Aldiano, Agnez Mo juga digugat Rp1,5 miliar oleh Ari Bias lantaran membawakan lagu nan pernah dipopulerkan Agnez semasa awal pekerjaan dalam sejumlah aktivitas pada 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ari menyatakan sudah melarang Agnez membawakan sejumlah lagu ciptaannya, tapi kemudian tetap dibawakan oleh Agnez.
(end)
[Gambas:Video CNN]