ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin membenarkan, salah satu pembahasan revisi beleid TNI adalah usia dinas jenderal bintang 4. Menurut dia, ada perbincangan soal perpanjangan masa dinas jenderal bintang 4 selama dibutuhkan.
“Perwira bintang 4 paling tinggi itu 63 tahun. Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Namun Hasan memastikan usia dinasnya tidak bakal ditambah lagi. Artinya, penambahan cukup sampai 65 tahun alias 63 tahun normal. Hanya saja, jika mana terjadi di usia pemisah maksimal terjadi urgensi mendesak bisa saja kembali bertambah satu periode.
“Jadi tidak lebih dari itu, selesai. Normalnya 63. Tapi kira-kira misalnya ini urgent lantaran menghadapi pemilu alias apa, ya tidak serta-merta. Kan kudu diberhentikan. Ya sudah ditambah satu tahun,” jelas Hasan.
Hasan mencatat, revisi payung norma TNI bakal memberi keleluasan lebih elastis agar tidak kaku nilai mati, namun unik untuk perwira bintang 4. Selain bintang 4, Hasan memastikan semua tetap dalam patokan nan sama.
“Kalau bintang 3, bintang 2, bintang 1, apalagi kan banyak lah ya,” dia menandasi.
Revisi UU TNI Baru Selesai 40 Persen dari Total 92 DIM
TB Hasanuddin juga menyampaikan, perkembangan rapat di luar kompleks Parlemen soal Revisi UU TNI sudah selesai 40 persen. Namun menurut catatannya, pekerjaan rumah nan diselesaikan tetap banyak lantaran total ada 92 daftar inventaris masalah (DIM) dalam beleid tersebut.
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 DIM,” kata Hasan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Hasan menjelaskan, hari ini adalah rapat lanjutan dari kemarin. Dia mengungkap, rapat pada hari pertama mendiskusikan secara intens tentang umur dan masa pensiun.
“Dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana jika bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ungkap Hasan.
Hasan membeberkan soal langkah pensiun personil TNI diputuskan untuk dilakukan secara gradual alias berjenjang. Artinya tidak dalam satu gelombang serempak mereka nan memasuki masa purna dilakukan pada hari nan sama.
“Mungkin nan sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada nan kurang satu tahun ya ditambah (masa dinasnya) dan sebagainya jelas Hasan.
Hasan memastikan, berakhirnya masa dinas personil sudah diukur secara matang dan Dirjen Anggaran sudah berbilang agar kewenangan para personil saat pensiun dapat ditunaikan tanpa hambatan.
“Bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Karena biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun apalagi tiap hari ada nan pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing,” Hasan menandasi.