Revisi Uu Kejaksaan Dan Kuhap, Haidar Alwi: Penegakan Hukum Atau Kepentingan Tertentu?

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mempertanyakan motivasi di kembali revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Apakah murni untuk penegakan norma nan lebih baik, alias justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu?" kata Haidar dikutip dari Antara, Minggu (23/3/2025).

Menurut Haidar, revisi UU Kejaksaan dan KUHAP memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan investigasi sendiri, mengintervensi investigasi Polri, serta menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik maupun kapan suatu perkara dilanjutkan alias dihentikan.

"Bahkan, menentukan sah alias tidaknya penangkapan dan penyitaan nan menjadi kewenangan kehakiman," sambung dia.

Haidar menjelaskan bahwa KUHAP telah jelas mengatur diferensiasi fungsional alias pembagian tugas dan kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan dan investigasi diamanahkan kepada Polri dan interogator pegawai negeri sipil (PPNS), sementara kegunaan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.

"Akan tetapi, pada praktiknya jaksa juga menjalankan kegunaan penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan asas norma lex specialis, tidak ada satu pasal pun nan menyebut jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," ujarnya.

Menurut dia, penyimpangan kewenangan seperti inilah nan mau dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis (pengendali perkara).

Ia mengutarakan bahwa UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi interogator tindak pidana tertentu. Jika jaksa sebagai interogator tindak pidana tertentu, berfaedah jaksa sebagai interogator pegawai negeri sipil (PPNS).

PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta kudu berkoordinasi dengan interogator kepolisian. Namun, dia mempertanyakan apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri alias justru sebaliknya.

Selain itu, kata dia, interogator nan dikenal dalam KUHAP, ialah Polri dan PPNS, kudu mengikuti dan lulus diklat di bagian investigasi nan diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. Dalam perihal ini, jaksa tidak mempunyai perihal tersebut.

Selengkapnya