ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:47 WIB
Jakarta, detikai.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam draf RKUHAP, ada sejumlah letak nan tidak bisa digeledah oleh tim penyidik.
Berdasarkan draf RKUHAP nan dilihat pada Rabu, 26 Maret 2025, interogator tidak bisa menggeledah ruangan MPR/DPR/DPD/DPRD ketika ada persidangan nan berlangsung.
Berikut isi komplit Pasal 108 dalam draf RKUHAP:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang nan di dalamnya sedang berjalan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang nan di dalamnya sedang berjalan ibadah dan/atau upacara
keagamaan; atau
c. ruang nan di dalamnya sedang berjalan sidang pengadilan.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Kemudian, dalam Pasal 109, interogator juga kudu diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi interogator dari wilayah norma wilayah nan digeledah tersebut.
Berikut isi Pasal 109:
Dalam perihal Penyidik kudu melakukan Penggeledahan rumah alias gedung di luar wilayah hukumnya, Penggeledahan tersebut kudu diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari wilayah norma tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
Dalam Pasal 110, ketika menangkap tersangka, interogator hanya bisa menggeledah busana termasuk barang nan dibawa. Berikut isi komplit Pasal 110:
Pasal 110
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berkuasa menggeledah busana termasuk barang nan dibawanya serta, andaikan terdapat dugaan dengan argumen nan cukup bahwa pada Tersangka
terdapat barang nan dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap Tersangka alias dalam perihal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berkuasa menggeledah busana dan/atau menggeledah badan Tersangka.
Sebagai informasi, ketua DPR RI sudah menerima Surat Presiden alias Surpres mengenai pembahasan RKUHAP.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan Surpres RKUHAP dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
"Perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat dari Presiden RI ialah nomor R19/Pres/03/2025 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.
Puan menyebut, Surpres mengenai RKUHAP bakal ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.
"Surat tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan sistem nan berlaku. Ini merupakan domain alias tupoksi Komisi III," ujar politikus PDIP itu.
Halaman Selanjutnya
Source : ientrymail.com