ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka bunyi mengenai laporan pengusaha Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim). Diana sebelumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran tidak membuka segel di penyimpanan CV Sentoso Seal miliknya.
Eri menegaskan, tindakan penyegelan itu dilakukan lantaran CV Sentoso Seal tidak mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) nan sah.
"Silakan laporkan, jika buat saya, melindungi Warga Surabaya jauh lebih penting," kata Eri, Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat diberikan izin untuk melakukan perbaikan instalasi listrik dan pemeliharaan lainnya, pihaknya menemukan adanya aktivitas produksi di letak tersebut.
"Satu, kemarin sudah disampaikan bahwa tidak punya TDG ditutup. Lalu meminta izin untuk ada perbaikan lantaran ada masalah listrik dan masalah lain-lainnya, maintenance dan itu diperbolehkan," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan diberikan izin terbatas, Pemkot justru menemukan aktivitas produksi aktif di dalam pabrik.
"Ketika kita koordinasikan dengan Pak Kapolres diperbolehkan. Tapi rupanya ada nan kerja di sana. Ini kan tidak sesuai izin nan disampaikan," ucapnya.
Eri juga mengingatkan agar tidak ada pihak nan memicu kegaduhan di kota Surabaya. Ia menyayangkan sikap Diana nan dinilainya mengganggu ketertiban dan menyusahkan warga.
"Ojok garai (jangan memicu) rusuh Surabaya, ojok garai (jangan memicu) gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar. Apa nan dia minta izin biar bisa maintenance, tapi rupanya wong kerjo akeh nang kono (banyak orang kerja di sana), ini kan enggak bener," tegasnya.
Berdasarkan info dari dinas terkait, lanjutnya, tetap ada kelengkapan manajemen nan belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
"Kedua, disampaikan kepala dinas bahwa ada nan tidak lengkap," ujarnya.
Lebih lanjut, kader PDIP itu menegaskan, Pemkot Surabaya bakal tetap tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.
"Intine rek ojok gawe (jangan bikin) gaduh Suroboyo, ojok gawe gak senenge susahe wong (jangan bikin susah orang) Suroboyo. nan pasti depdepan ambek (berhadapan dengan) Pemerintah Kota Surabaya. Janganlah dengan sejuta alasan, tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak bakal saya biarkan nan seperti ini di Kota Surabaya," ujar dia nan sekarang memasuki periode kedua kepemimpinan di Surabaya itu.
Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Santoso Seal alias nan diduga menahan piagam karyawannya, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, lantaran tak kunjung membuka segel gudangnya di Jalan Margomulyo.
Sebelumnya Gudang CV Sentoso Seal disegel oleh Pemkot Surabaya lantaran disebut tak mempunyai izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun dalam laporannya ke Ombudsman, Diana mengeklaim pengurusan izin TDG itu sudah selesai pada 30 April 2025.
"Pengurusan izin TDG saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel penyimpanan saya dicabut demi keadilan," kata Diana dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, saat dilihat CNNIndonesia.com, Sabtu (10/5).
Laporan itu dibuat Diana, Kamis (8/5) alias di hari nan sama saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil. Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam surat kepada Ombudsman itu, Diana menjelaskan kronologi penyegelan gudang.
Pada 21 April 2025, pihak Pemkot Surabaya ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Surabaya Lasidi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya Dewi Soeriyawati, serta kepolisian datang ke penyimpanan CV Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel penyimpanan lantaran belum mempunyai izin TDG.
"Janjinya, nan disegel adalah pintu gerbang besar. Sedang pintu mini akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," kata Diana.
Diana lantas menyurati pemkot agar pintu mini tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon bakal keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, jenis Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi nan berkepentingan tidak mau ditemui dengan argumen sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," kata dia.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]