ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyimak beragam pernyataan nan dikemukakan Lembaga Pembela HAM asal Brasil, The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO) soal kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.
Yusril menyatakan, pihaknya juga sudah mendengar ancaman mereka membawa kejadian kematian almarhumah Juliana ke ranah norma internasional. Bahkan disebut-sebut bakal menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.
Menurut Yusril, Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun personil dari komisi tersebut. Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, apalagi termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi alias statutanya.
"Kita setuju lebih dulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam norma dan tata krama internasional," kata Yusril dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/7/2025).
Yusril menambahkan, Pemerintah RI telah dan tetap bakal bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua kebenaran sekitar kejadian kematian Juliana Marins ini.
Dia memastikan, abdi negara penegak norma juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari pihak-pihak nan mengenai dengan aktivitas pendakian gunung di Gunung Rinjani, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas nan mengelola Taman Nasional Rinjani dan petugas Badan SAR sehingga Juliana Marins terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.
"Penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan pemindahan telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) nan betul di tengah medan nan susah dan cuaca ekstrem," tutur Yusrul.