ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming menjelaskan soal pernyataan kesiapan pihaknya untuk menjadi penjamin penangguhan para tersangka intoleransi kasus rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi. Menurut dia, apa nan disampaikan adalah sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim memandang dan menemukan dinamika nan ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun alias surat dari kementerian mengenai usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (5/7/2025).
Thomas mengamini, berasas hasil pemantauan di lapangan, memang betul telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum nan mengganggu suasana beribadah. Mereka melakukan tindak pengrusakan villa rumah penduduk nan digunakan sebagai tempat aktivitas retret alias beragama oleh sejumlah mahasiswa.
Dia menambahkan, Kementerian HAM juga sudah mendapat keterangan dari beragam pihak nan menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan berbareng di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Sebagai rangka penyelesaian kasus tersebut, Thomas menyatakan pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Kami beranggapan dan mengusulkan bahwa jalan terbaik nan sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, nan tentu saja kudu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” jelas Thomas.
Thomas meyakini, perihal tersebut bisa menjadi solusi sebagai komitmen berbareng untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
Namun demikian, Thomas menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia tetap bakal mendukung proses norma nan dijalankan terhadap pelaku intoleransi tersebut sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia nan menjadi tanggung jawab negara," tegas Thomas.
“Tidak kalah krusial adalah kehendak berbareng kita sebagai bangsa nan beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan berakidah di Indonesia nan sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” Thomas menandasi.