Respons Istana Atas Putusan Mk Soal Gugatan Uu Ite

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 13:06 WIB

Pemerintah menghormati putusan MK nan menyatakan pasal mengatur 'menyerang kehormatan' pada UU ITE tidak bertindak bagi lembaga negara hingga korporasi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (detikai.com/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, detikai.com --

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengatur 'menyerang kehormatan' pada UU ITE tidak bertindak bagi lembaga negara hingga korporasi.

"Tentunya pemerintah menghormati nan menjadi keputusan MK dan tentu bakal menjalankan keputusan tersebut manakala putusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata laki-laki nan karib dengan sapaan Pras itu lewat pesan singkat, Rabu (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras juga mengomentari dugaan nan menyebut putusan ini sebagai berita baik terhadap kebebasan berpendapat.

Ia menekankan kebebasan beranggapan nan dijamin konstitusi Indonesia itu tetap kudu berdasarkan dengan rasa tanggung jawab.

"Sehingga nan disebut dengan kebebasan beranggapan tidak menyampaikan segala sesuatu nan tidak menghormati pihak-pihak lain yg tidak menggunakan data, nan berdasarkan kebencian dan hal-hal negatif lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, lewat putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE.

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak bertindak bagi pemerintah hingga korporasi.

Majelis pengadil konstitusi menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan frasa itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik alias tertentu, institusi, korporasi, pekerjaan alias jabatan'.

Selain itu, pada hari nan sama, MK mengabulkan sebagian gugatan UU ITE yang diajukan jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Jovi adalah jaksa nan menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik nan divonis enam bulan percobaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Selasa (29/4).

Dalam putusan itu, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi nan mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya