Respons Dewan Pers Soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak Tv Oleh Kejagung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Selain itu, kata Ninik, pihaknya juga akan akan mengecek status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik Tian, Di mana posisi kepala pemberitaan di media menuntut nan berkepentingan mempunyai kompetensi sebagai wartawan.

"Posisi kepala itu mensyaratkan nan berkepentingan kudu mempunyai kartu nama, kedua nan berkepentingan menjadi personil dari  Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami bakal cek ulang, apakah pemenuhan syarat itu, kami juga bakal mengundang ITJI nan menjelaskan kepada kami persoalan keanggotaan," jelas dia.

Ninik menegaskan, pihaknya tak akan ragu memberikan hukuman kepada wartawan nan terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Salah satu hukuman nan dapat dikenakan adalah pencabutan kartu kompetensi wartawan.

Namun sebelum menjatuhkan sanksi, Dewan Pers bakal mengumpulkan dan menelusuri bukti-bukti berupa pemberitaan nan dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung.

"Jadi kami bakal mengumpulkan berita-berita nan selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," jelas dia.

"Berita-berita itulah nan kelak bakal kami nilai apakah secara substansial alias secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik alias bukan," Ninik menandaskan.

Selengkapnya