ARTICLE AD BOX
Bandung, detikai.com --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi tindakan serta respons sigap pihak kepolisian dalam penanganan kasus penyerangan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhan Ratu dan seluruh jejeran nan telah bertindak cepat," ungkap Dedi di akun media sosial Instagramnya, dilihat Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan saat ini ada tujuh orang nan ditetapkan polisi sebagai tersangka penyerangan rumah ibadah tersebut. Dedi memastikan proses norma kasus tersebut, bakal berjalan.
"Dan proses hukumnya bakal melangkah dan kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, dan menghargai dan saling menghormati," katanya.
"Salam untuk semua, Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan berakidah dalam setiap kehidupan kita," sambung Dedi.
Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah rumah nan dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan ada tujuh orang nan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyerangan tersebut.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan nan dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya, Selasa siang.
Rudi menuturkan kronologis penyerangan rumah terjadi pada Jumat (27/6).
Di dalam rumah tersebut, tengah berjalan aktivitas keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan penjelasan kepada pemilik rumah tersebut. Namun disebut pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.
Akhirnya penduduk Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan tindakan perusakan agar tidak melakukan aktivitas keagamaan umat Kristen. Beberapa tindakan perusakan itu adalah merusak gedung rumah milik Nina, merusak pagar rumah, merusak kaca - kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang nan ada di dalam rumah korban.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, bangku dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujarnya.
Polisi sukses menetapkan tujuh tersangka ialah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).
"Kami bakal terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, nan salah kudu mendapat hukuman hukum. Polri bakal melindungi semua penduduk dari mana pun dan kepercayaan apapun itu," ucap Rudi.
(csr/kid)
[Gambas:Video CNN]