Respons Airlangga Soal Barang Bajakan Di Mangga Dua Yang Disorot As

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka bunyi mengenai Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) nan menyoroti tentang keberadaan produk-produk bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Airlangga mengatakan rumor mengenai peralatan bajakan di Mangga Dua sejauh ini tidak dibahas dalam perundingan negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS.

"Tidak ada pembahasan mengenai Mangga Dua (dalam perundingan dengan AS), ini tidak ada. Bahkan kita belum bicara perincian inti, jadi ini pertanyaan nan diramaikan ini variasinya banyak seperti bahan untuk pengarahan belajar," kata Airlangga dalam konvensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers nan dirilis pada akhir Maret 2025, USTR membahas daftar halangan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Laporan itu dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua nan masuk ke dalam daftar tersebut, berbareng dengan beberapa pasar daring Indonesia.

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4).

Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, tetap ada kekhawatiran nan signifikan dari pelaku upaya AS.

"Pembajakan kewenangan cipta dan pemalsuan merek jual beli nan meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, berbareng dengan beberapa pasar daring Indonesia," jelas USTR.

USTR menilai, kurangnya penegakan norma tetap menjadi masalah. Atas kondisi tersebut, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan norma di antara lembaga penegak norma dan kementerian terkait.

"AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan nan efektif terhadap penggunaan komersial nan tidak adil, selain pengungkapan nan tidak sah, atas pengetesan nan tidak diungkapkan, alias info lain nan dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian," lanjutnya.

(aid/rrd)

Selengkapnya