Resmi! Ojk Bolehkan Emiten Buyback Tanpa Rups

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham alias buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, penetapan kondisi pasar nan naik turun signifikan bertindak selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, ialah 18 Maret 2025.

"Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.

Lebih jauh, Inarno mengatakan, penyelenggaraan buyback tanpa RUPS kudu memenuhi ketentuan POJK 9/2023.

"Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berambisi dapat memberi sinyal positif bahwa perusahaan mempunyai esensial nan baik dan memberikan market confidence kepada investor," kata dia.

Lebih jauh, Inarno mengatakan, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan nan sering dikeluarkan di sektor pasar modal dan dapat meningkatkan elastisitas nilai saham.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Boy Thohir Dukung Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Next Article Para Konglomerat Sepakat Minta Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS

Selengkapnya