ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Lagi-lagi oknum dokter nan sedang mengikuti program pendidikan master ahli (PPDS) tersandung kasus hukum. Kali ini, seorang dokter PPDS di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi lantaran diduga merekam seorang mahasiswi nan sedang mandi.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Menurut Kapolres, tersangka berinisial UF merupakan seorang master nan sedang menempuh PPDS. Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya nan merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos nan berada di Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang mahir pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam nan digunakan untuk merekam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan mahir pidana," kata Kapolres Jakpus.
Tersangka dinyatakan telah menuhi unsur melakukan pidana berasas Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, oknum master PPDS itu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dokter PPDS di RSHS Perkosa Keluarga Pasien
Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) terancam balasan 12 tahun penjara usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap family pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. PAP nan merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya.
"Setiap orang nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, alias perbawa nan timbul dari tipu muslihat alias hubungan keadaan alias memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan alias ketergantungan seseorang, memaksa alias dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan alias membiarkan dilakukan persetubuhan alias perbuatan cabul dengannya alias dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan.
Kronologi Kekerasan Seksual Dokter PPDS
Tersangka nan sedang mengambil spesialisasi master anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih bakal mengambil darahnya untuk transfusi. Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 awal hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.
"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti busana dengan baju operasi dan melepas busana dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lampau menyuntikkan cairan cerah ke infus nan membikin korban pusing dan tak sadarkan diri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, busana korban, dan satu buah kondom.
"Kasus ini tetap dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra.