Rapat Ruu Tni Di Hotel, Panja Dpr Bahas Tiga Klaster Utama

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia alias RUU TNI membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan tiga klaster dimaksud, ialah kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

"Tiga itu saja, tidak ada nan lain," ujar Utut kepada awak media saat ditemui di sela rapat, Sabtu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu, pasal demi pasal secara seksama. Namun, dia belum bisa mengatakan seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.

Salah satu perihal nan tetap dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang nan rencananya ditambah menjadi 17.

"Satu per satu ini kami teliti. nan saya pastikan jika orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini," ucapnya.

Mengenai sasaran pengesahan RUU TNI, Utut mengatakan DPR tidak mempunyai sasaran tersendiri. Dia bilang pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat berambisi RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini, ialah sebelum reses pada 21 Maret mendatang.

"Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berfaedah ngejar target, nan krusial sudah dibahas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Rapat Panja RUU TNI berjalan sejak Jumat (14/3) dan direncanakan hingga Minggu (16/3). Rapat Panja itu sempat digeruduk perwakilan koalisi sipil nan mengkritik pembahasan tertutup dan dilakukan di hotel pada Sabtu 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

(antara/kid)

Selengkapnya