Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib Thr Driver Ojol Dari Kemnaker

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan. Jika pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi online meminta perihal serupa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan berita baik kepada para mitra pengemudi online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah bakal mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan alias support hari raya bagi para mitra pengemudi.

"Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers," ujarnya, dikutip, Sabtu (1/3/2025).

Namun, Ia mengaku pihaknya tetap mengkaji formula nan ideal dalam memberikan support hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada info nan jelas dalam mengategorikan mitra nan aktif dan nan tidak. "Makanya ini belum di titik temunya kelak kita cari," sebutnya.

Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah bakal memberikan support dalam corak Surat Edaran (SE) nan berkarakter imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut bakal keluar pekan depan.

"Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya alias Bantuan Hari Raya) tetap dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berfaedah banget. Lagi kita pikirkan," ungkapnya.

Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian support tersebut. "Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain nan memang mempunyai info alias akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data," imbuhnya.

Indah menambahkan, info nan jeli menjadi kendala. Sebab, besaran support bagi mitra pengemudi aktif bakal berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

"Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada nan aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini nan sedang kami telusuri. Berapa nan aktif, berapa nan tidak aktif. Berarti kelak jika nan bakal dikasih itu hanya untuk nan memang pure jadi ojol, alias nan memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak," jelasnya.

Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran support tersebut.

"Cuma formula dan berapanya ini agak sulit. Ya, lantaran tadi itu jumlah angkanya belum ada info nan pasti. Kedua, ada nan aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif alias tidak aktif, Ini kan juga menjadi perihal nan kudu didiskusikan. Jadi kelak kita omongin minggu depan ya," pungkasnya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam pertemuan dengan Kemnaker di pekan ini menyatakan bakal tetap mengawal patokan Menaker mengenai THR untuk ojol, taksol dan kurir.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam corak tunai, bukan berupa peralatan alias bingkisan lebaran. Selain itu THR ini berkarakter wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para pekerjanya ialah pengemudi ojol, taksol dan kurir.

"Kami menolak THR nan hanya sekedar imbauan. Kami juga menolak THR dalam istilah nan lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan istilah lainnya nan menjadi argumen platform untuk mengelak dari tanggungjawab THR," sebutnya.

Menurutnya, THR merupakan kewenangan mereka sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat nilai barang-barang kebutuhan nan sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.

Ia mengungkapkan, pengemudi nan aktif maupun tidak, termasuk nan sudah dipecat alias PHK, istilahnya Putus Mitra (PM), mereka semua berkuasa mendapatkan THR.

Perlu dicatat, ungkapnya, bahwa pengemudi nan putus mitra tidak mendapatkan pesangon seperti patokan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan sebaliknya, duit nan tetap mengendap di saldo aplikasi pengemudi, otomatis gosong diambil platform dengan argumen denda.

Tentu praktik seperti itu sangat tidak setara dan merugikan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

Demikian juga dengan pengemudi nan tidak aktif juga berkuasa atas THR. Karena selama ini mereka menyatakan sudah bekerja bagi platform dan sudah membeli atribut nan dijual platform seperti helm, jaket dan tas barang.

"Maka kami tegaskan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree dan lainnya wajib mematuhi norma ketenagakerjaan nan bertindak di Indonesia dan wajib bayar THR," pungkasnya.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi

Next Article Fantastis! Transaksi Ojol di RI Naik Jadi Rp 142 T, Ini Penyebabnya

Selengkapnya