ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Para ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta kudu menggunakan moda transportasi publik untuk berangkat kerja, penyelenggaraan tugas, dan pulang dari tempat kerja. Kebijakan itu mulai bertindak per hari ini, Rabu (30/4/2025).
Kebijakan Pemprov ini mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Lani, guru di SDN 03 Cipinang, Jakarta Timur, nan mengaku tidak keberatan selama dilakukan sewajarnya. Sebagai pengguna pikulan umum, Lani menilai aktivitas tersebut bukan perihal baru baginya.
“Karena sering naik pikulan umum ya, itu mah biasa aja. Ya setuju saja,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (29/4/2025).
Namun, Lani menekankan bahwa jika diterapkan setiap hari, kebijakan tersebut bisa memberatkan. Ia lebih setuju jika frekuensinya ini dibatasi pada hari tertentu saja. “Kalau tiap hari, ya tidak kudu tiap hari. Kayaknya cukup Rabu aja,” tuturnya.
Meski demikian, Lani memandang sisi positif dari kebijakan ini, terutama dari aspek kesehatan. “Ya sekali-sekali, buat menyehatkan badan, jalan kaki,” tambahnya dengan nada santai.
Hal senada diungkapkan Yuli, pembimbing di SDN 03 Cipinang. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dia bakal mengikuti kebijakan pemerintah ini.
"Kalau berbincang masalah kebijakan, kita sebagai ASN kudu mengikuti, ya, apapun kebijakan nan sudah ditetapkan," ujar Yuli saat ditemui, Senin (29/4/2025).
Namun begitu, dia menilai krusial untuk memperhatikan aspek efisiensi, baik dari sisi waktu maupun biaya. "Ketika berbilang secara ekonomis, saya dan rumah saya kudu nyambung tiga kali angkot," kata dia.
Yuli menjelaskan bahwa untuk sekali jalan, dia kudu mengeluarkan biaya sekitar Rp12.000, sehingga total pulang-pergi mencapai Rp24.000 per hari. Jika dihitung dalam seminggu, biaya tersebut setara dengan pengeluaran bensin pribadi selama seminggu.
"Itu kurang lebih biaya bensin saya selama seminggu," ujarnya.