ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai jejeran dewan PT Antam periode 2010-2021 patut dimintai pertanggungjawaban pidana mengenai kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian emas dan lebur cap emas.
"Akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana dewan PT Antam, khususnya nan menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," ujar pengadil personil Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian pengadil tersebut termuat dalam pertimbangan putusan kasus korupsi dengan enam terdakwa pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk nan menjabat dalam rentang 2010-2021.
Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.
Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, Muhammad Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.
Hakim menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi ini tidak hanya menjadi beban para terdakwa selaku ketua UBPP LM saja.
[Gambas:Video CNN]
Menurut hakim, aktivitas kerja sama jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas di UBPP LM Antam berjalan lebih dari 11 tahun.
Meski tidak sesuai dengan bagian upaya berasas maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar PT Antam, aktivitas itu diketahui dan disadari para direksi.
Hakim kemudian mengatakan para dewan tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal.
"Termasuk tidak adanya upaya dewan untuk melindungi kewenangan eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek LM (Logam Mulia)," ungkap hakim.
Hakim mengungkapkan aktivitas jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas di UBPP LM tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Antam dalam laporan finansial setiap tahun.
Hal tersebut dianggap cukup sebagai bukti dewan PT Antam mengetahui aktivitas dimaksud.
"Atas dasar tersebut, dewan PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban, selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa," tegas hakim.
Lebih lanjut, pengadil menambahkan pertanggungjawaban pidana juga kudu dimintakan kepada Tri Hartono selaku GM UBPP LM Antam periode 1 Maret-14 Mei 2013.
Hal itu dikarenakan nan berkepentingan terbukti melakukan aktivitas jasa pemurnian dan lebur cap emas nan merugikan finansial negara sebesar Rp281,8 miliar selama 3 bulan menjabat.
"Sehingga majelis pengadil menilai berdasar secara norma dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap Tri Hartono," ucap hakim.
Enam terdakwa nan menjalani sidang pada 27 Mei divonis dengan pidana masing-masing selama delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau pengadil menjatuhkan balasan 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Para mantan pejabat Antam itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini disebut merugikan finansial negara sebesar Rp3,31 triliun.
(ryn/chri)