Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, Kamis 13 Februari 2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan hasil gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis 13 Februari 2025. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan investigasi buron Harun Masiku.

"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ucap Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sidang gugatan Hasto telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025 dengan kubu Hasto nan membacakan gugatannya terhadap KPK. Dalam gugatannya dia menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan norma dan dinyatakan batal," kata tim kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu 5 Februari.

Menurutnya dia, KPK tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, ialah Hasto nan terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan investigasi terhadap buronan Harun Masiku.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus nan menjerat kliennya agar dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 nan menetapka PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka," ucap Maqdir.

Selengkapnya