Putin Setuju Gencatan Senjata 30 Hari Dengan Ukraina

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 01:15 WIB

Putin setuju setop serangan ke prasarana daya Ukraina dalam gencatan senjata 30 hari usulan Presiden AS Donald Trump. Presiden Rusia Vladimir Putin setuju setop serang akomodasi daya Ukraina selama 30 hari. Foto: REUTERS/Evgenia Novozhenina

Jakarta, detikai.com --

Presiden Rusia Vladimir Putin setuju untuk menghentikan serangan terhadap prasarana daya Ukraina selama 30 hari, menyepakati buahpikiran gencatan senjata nan diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dilansir Reuters, kesepakatan ini disampaikan Putin dalam pembicaraan telepon selama 90 menit dengan Trump pada Selasa (18/3) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan tersebut, Putin mengatakan Rusia dan Ukraina bakal saling berakhir menyerang prasarana daya masing-masing selama 30 hari. Belum diketahui kapan gencatan senjata itu bakal dimulai.

Kantor kepresidenan Rusia menyebut kedua pemimpin telah melakukan "pertukaran pandangan secara terperinci dan jujur" mengenai perang di Ukraina, selama pembicaraan telepon tersebut.

Putin juga menegaskan dalam pembicaraan itu bahwa resolusi bentrok kudu komprehensif, berkelanjutan, dan berkarakter jangka panjang, dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan Rusia sendiri dan akar penyebab perang.

Selain itu, Putin juga telah mengemukakan poin-poin krusial tentang pemantauan gencatan senjata tersebut, dan mencegah kesempatan itu dimanfaatkan oleh Ukraina untuk memobilisasi lebih banyak pasukan dan mempersenjatai diri.

"Ditekankan bahwa syarat utama untuk mencegah eskalasi bentrok dan penyelesaiannya melalui langkah politik dan diplomatik adalah penghentian total support militer asing dan penyediaan info intelijen ke Ukraina," demikian pernyataan Kremlin.

Sebelumnya, Ukraina juga disebut telah menyetujui usulan AS soal gencatan senjata selama 30 hari dengan Rusia.

Ukraina menyatakan kesiapannya menerima usulan AS untuk memberlakukan gencatan senjata sementara selama 30 hari, nan dapat diperpanjang berasas kesepakatan berbareng para pihak.

(dna)

Selengkapnya