ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 21 Januari 2025 - 13:37 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus ketentuan periode pemisah 20 persen namalain presidential threshold untuk pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Puan menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu bakal dibahas dalam rapat ketua nan kemudian diproses di Komisi II selaku komisi nan membidangi urusan kepemiluan.
"Mekanismenya masuk kelak di rapim, kemudian di Bamus (Badan Musyawarah) dan itu ada di Komisi II. Jadi, prosesnya kelak bakal masuk di Komisi II" kata Puan ditanyai awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan mengungkapkan, kemungkinan keputusan itu bakal dibahas oleh Komisi II pada pekan ini. Namun dia belum mengetahui kapan detailnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Photo :
- vivanews/Andry Daud
"Ya, sepertinya bakal ada agenda rapat-rapat di Komisi II mengenai dengan perihal itu," tegasnya.
MK telah menghapus ketentuan periode pemisah 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan MK itu, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya.
Puan Yakin Prabowo dan Megawati Punya Keinginan Sama untuk Segera Bertemu
Ketua DPP PDIP Puan Maharani berambisi wacana pertemuan anatara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa segera terealisasi.
detikai.com.co.id
21 Januari 2025