ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:05 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto nan meminta prajurit aktif untuk mundur jika menduduki kedudukan di kementerian dan lembaga negara.
Politikus PDIP ini enggan memperkirakan apakah ucapan dari pucuk tertinggi lembaga TNI itu bakal diikuti oleh para prajuritnya alias tidak.
"Bahwa apa nan disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI nan sekarang. Jadi kita lihat kelak gimana apakah itu bakal dilaksanakan, apakah itu bakal direvisi dan lain sebagainya," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Puan mengatakan pihaknya bakal mendengarkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dalam revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI)
"Tentu saja kelak tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat. Disitu kelak bakal dibahas hal-hal nan krusial mengenai dengan rencana rancangan tersebut. Dan, teman-teman di Komisi I nan bakal membahas nan terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," kata Puan.
Lebih jauh, Puan mengklaim, parlemen bakal melahirkan revisi UU TNI demi perbaikan lembaga tersebut.
"Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat dalam perihal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami nan bakal diputuskan kelak adalah Insya Allah adalah nan terbaik buat bangsa dan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit nan menduduki kedudukan sipil kudu melalui ketentuan norma nan berlaku. Yaitu, setiap Prajurit TNI nan berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka kudu pensiun awal alias mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus Subiyanto demi memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke kedudukan sipil di luar struktur TNI. Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
“TNI aktif nan berdinas di lementerian/lembaga lain, kudu mengundurkan diri alias pensiun awal dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.
Halaman Selanjutnya
"Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat dalam perihal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami nan bakal diputuskan kelak adalah Insya Allah adalah nan terbaik buat bangsa dan negara," ujarnya.