Puan: Penahanan Ijazah Bentuk Pemiskinan Sistematis Pekerja

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti praktik penahanan piagam oleh perusahaan nan menuai sorotan baru-baru ini.

Puan menilai praktik penahanan piagam sebagai corak pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Menurut dia, praktik tersebut tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.

"Penahanan piagam adalah corak pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural nan selama ini didiamkan lantaran lemahnya keberpihakan izin pada pekerja," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Puan memuji Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 nan melarang perusahaan menahan piagam dan arsip pribadi milik karyawan.

Bukan hanya ijazah, pemerintah lewat info itu juga melarang perusahaan menahan arsip pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, kitab nikah, dan kitab pemilik kendaraan bermotor.

Namun, Puan mengingatkan info tersebut kudu dibarengi dengan pengawasan dan hukuman bagi perusahaan nan melanggar. Terlebih, pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan tetap bisa mengamankan piagam dalam kondisi tertentu.

Misalnya, piagam alias sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan training nan dibiayai oleh pemberi kerja berasas perjanjian kerja tertulis.

Namun perusahaan wajib menjamin keamanan piagam dan alias sertifikat kompetensi nan disimpan dan memberikan tukar rugi kepada pekerja andaikan piagam alias sertifikat kompetensi tersebut rusak alias hilang.

"Kalau hanya berakhir di edaran, tanpa pengawasan dan hukuman tegas, ini bakal jadi arsip mati," kata Puan nan juga Ketua DPP PDIP itu.

Tersangka di Surabaya bakal bertambah

Sementara itu, tersangka kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, berpotensi bakal bertambah. Sebelumnya polisi sudah menetapkan satu tersangka, ialah pengusaha Jan Hwa Diana.

"Nanti berkembangnya perjalanan investigasi ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Surabaya, Jumat (23/5).

Polisi, kata dia, sudah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya mereka bakal terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.

Suryono mengatakan, pihaknya bakal menggali peran-peran pihak lain seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana berjulukan Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.

"Nanti kita tetap melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga kelak mungkin ada perkembangan investigasi mengenai tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi," ucapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal di Surabaya. Tersangka juga terbukti sudah menyembunyikan 108 piagam milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," katanya.

Kasus penahanan piagam ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berakhir disitu, salah satu eks tenaga kerja Diana, berjulukan Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.

Terbaru, sekarang total ada 51 orang eks tenaga kerja Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda nan berangkaian dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan arsip milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, dia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(thr/frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya