Ptpp Lunasi Utang Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Rp 200 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Emiten bangunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan pembayaran atas surat utang pemerintah alias Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 Miliar dan surat berbobot syariah alias Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 Miliar.

Pelunasan itu dilakukan perseroan pada tanggal 18 April 2025, empat hari sebelum jatuh tempo pada 22 April 2025. Adapun obligasi dan Sukuk Mudharabah merupakan hasil dari penawaran umum berkepanjangan nan diterbitkan pada tahun 2022 dengan tenor tiga tahun dan kupon 6,5% per tahun.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, pelunasan obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dilakukan melalui sistem transfer ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTPP telah melunasi tanggungjawab pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer biaya ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah nan bakal jatuh tempo tanggal 22 April 2025," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

Agus mengatakan, pelunasan ini merupakan tanggungjawab sekaligus komitmen perseroan sebagai perusahaan terbuka nan menerapkan prinsip tata kelola nan baik. Melalui pelunasan ini, dia berambisi dapat menjaga kepercayaan para investor.

"PTPP bakal terus meningkatkan keahlian perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN bangunan nan berkelanjutan," tutupnya.

(kil/kil)

Selengkapnya