ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT Timah Tbk (Tbk) Menjalin kerja sama dengan golongan masyarakat melalui koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola tambang timah. Kerja sama ini diawasi secara langsung Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM saat menyaksikan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi dan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) serta Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek/Kegiatan Strategis Penambangan Laut di dalam IUP PT Timah Tbk nan berjalan di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Reda Manthovani mengatakan, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan berkedudukan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya izin dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya kerja sama PT Timah dengan BUMDes ini menurutnya merupakan bentuk kehadiran negara agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam perihal ini masyarakat diberikan kesempatan mengelola timah dalam wilayah IUP PT Timah.
"Kita melakukan pengamanan agar kerja sama PT Timah untuk membimbing koperasi dan BUMDes dalam melakukan penambangan di IUP PT Timah dapat melangkah sesuai prosedur dan SOP sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan tapi dapat memberikan akibat ekonomi kepada masyarakat," katanya, dikutip dari Keterangan Tertulis PT Timah.
Ia berharap, nantinya para koperasi dan BUMDes dapat memanfaatkan kesempatan untuk bekerja sama dengan PT Timah dengan baik sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai untuk mendorong menggerakkan ekonomi desa lewat BUMDes maupun koperasi dan juga t
"Dengan program ini masyarakat dilibatkan secara langsung, sehingga PT Timah berkedudukan dalam meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat di pedesaan. Kejaksaan tentunya bakal mengontrol dan mengawasi agar melangkah sesuai dengan SOP," ujarnya.
Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal menyampaikan, PT Timah Tbk menyadari bahwa dalam menjalankan upaya pertambangan, keberlanjutan dan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam perihal ini masyarakat menjadi aspek nan sangat penting.
Hal ini juga sejalan dengan petunjuk Peraturan Menteri ESDM no 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimana salah satunya pasal mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.
"Oleh lantaran itu, penandatangan kesepakatan PT Timah dengan BUMDes dan Koperasi dalam proses penambangan ini merupakan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkar tambang sekaligus mereduksi tambang terlarangan di wilayah konsesi Perusahaan," katanya.
Program ini juga disambut antusias oleh Badan Usaha Milik Desa, seperti nan disampaikan Direktur BUMDes Pesisir Jaya Besamo Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, Etika Fitri.
Etika Fitri menyampaikan, program ini sudah lama mereka nantikan lantaran sebelumnya BUMDes mereka hanya bisa bekerja sama dengan mitra PT Timah. Ia berharap, kerjasama ini bisa lebih kondusif dan menguntungkan masyarakat.
"Dengan adanya program ini kita berterima kasih kita diberikan kesempatan untuk bisa bekerja sama secara langsung dengan PT Timah. Dimana sebelumnya BUMDes kita bekerja sama dengan mitra PT Timah, jadi kerja samanya mitra ke mitra sedangkan sekarang kita diberikan kesempatan langsung," katanya.
Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini juga menjadi wadah bagi masyarakat nan mau melakukan penambangan secara legal di IUP PT Timah. Sehingga masyarakat nantinya tidak perlu cemas lagi.
"Semoga kerja sama ini langkah awal untuk memajukan perekonomian di desa kita, terutama untuk masyarakat semoga bisa terbantu kerja sama nan kemarin cemas mau kerja tambang enggak bisa lantaran terlarangan dan lainnya sekarang kita punya wadah, dan ini juga menjadi kesempatan untuk BUMDes untuk meningkatkan kontribusi PAD Desa," tutupnya.
(rrd/rir)