Pro Kontra Anggota Dpr Soal Gugatan Caleg Harus Berdomisili Sesuai Dapil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:25 WIB

Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku kurang setuju dengan substansi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), nan mempersoalkan calon legislatif (caleg) kudu berdomisili alias punya KTP sesuai dengan wilayah pemilihan (dapil) nan bersangkutan.

Menurutnya, pembuktian KTP mengenai domisili itu hanya sekadar administratif. Sedangkan keberpihakan legislator kepada wilayah pemilihannya dapat diukur dengan perihal lainnya.

"Salah satunya, sejauh mana keberpihakannya pada saat dia setelah dilantik menjadi personil DPR, sejauh mana ikatan jiwa dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan wilayah pemilihannya melalui beragam macam kegunaan nan dimilikinya sebagai personil DPR," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025. 

Baliho caleg. (Foto ilustrasi).

Photo :

  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Rifqi lanjut menerangkan, keberpihakan alias ikatan jiwa hingga relasi itu tidak berangkaian sama sekali dengan KTP sebagai persyaratan.

Selain itu, politikus Nasdem itu mengatakan gugatan tersebut berpotensi melanggar kewenangan konstitusional penduduk negara untuk kemudian bisa menjadi personil DPR hanya lantaran nan berkepentingan tidak berasal alias tidak mempunyai KTP di wilayah pemilihannya.

"Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana dia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah nan mempunyai kedaulatan tertinggi dan lantaran itu rakyat mempunyai beragam macam perangkat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita alias tidak," ujarnya.

Berbeda dengan Rifqi, personil Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera justru setuju soal dapil caleg sesuai domisilinya alias mempunyai KTP di dapilnya. Istilahnya, ‘Akamsi alias anak kampung sini’. Ia menilai syarat tersebut bakal membikin caleg lebih mengenal dapilnya secara mendalam.

"Bagus ‘akamsi’. Biar dalam dan perincian pengenalannya," kata Mardani. 

Menurutnya, personil legislatif nan berasal dari dapil sendiri lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat. Namun, dia juga menekankan pentingnya sistem nan transparan dan akuntabel dalam keterkaitan personil legislatif dengan dapilnya.

"Biasanya, personil legislatif nan menjaga dapil bakal mempunyai akar nan lebih kuat," kata Mardani.

Diketahui, Gugatan mengenai syarat caleg ini diajukan oleh delapan mahasiswa dari Universitas Stikubank Semarang. Mereka meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar caleg wajib berdomisili di dapil nan mereka wakili.

Para pemohon menilai patokan saat ini tidak menjamin keterwakilan caleg nan betul-betul memahami persoalan dapilnya.

Meskipun mendukung usulan "akamsi", Mardani menegaskan bahwa caleg tetap kudu memperjuangkan dapil mereka, baik patokan ini diubah maupun tidak.

"Kalaupun patokan tidak berubah, personil legislatif tetap bisa ‘dipaksa’ untuk dekat, kenal, dan memperjuangkan dapilnya dengan sistem patokan nan lugas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, personil legislatif nan berasal dari dapil sendiri lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat. Namun, dia juga menekankan pentingnya sistem nan transparan dan akuntabel dalam keterkaitan personil legislatif dengan dapilnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya