Pria Berseragam Asn Palak Thr Di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Pelaku

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Bekasi - Polisi mengamankan dua laki-laki berinisial SI (30) dan SL (48), nan melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai tindakan pemalakan tersebut viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku bertindak dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa duit retribusi sebesar Rp 200 ribu kepada sejumlah pedagang.

"Kejadiannya kerabat SI sedang berdagang ikan asin di lapak Pasar Induk Cibitung. Pelaku SI dan kerabat A (DPO), dalam keadaan mabuk datang dan meminta duit retribusi sebesar Rp 200 ribu," ujar Mustofa kepada awak media Senin (24/3/2025).

Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya duit tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus nan digunakan pelaku saat beraksi.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melapor andaikan mengetahui alias menjadi korban pemalakan ormas ataupun oknum-oknum tertentu nan meminta paksa THR, agar segera ditindaklanjuti.

"Semua ormas ataupun orang nan meminta alias memaksa meminta sumbangan atas nama THR kami harapkan agar tidak terulang lagi. Karena kami cukup jelas bakal menindak tegas orang-orang nan melakukan perbuatan tersebut," tegas Mustofa.

Saat ini polisi tetap memburu kedua pelaku nan tetap buron. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Promosi 1

Aksi Pemalakan Diviralkan Pedagang

Aksi pemalakan nan dilakukan pelaku, sebelumnya diviralkan oleh pedagang ikan asin di Pasar Induk Cibitung, berinisial S. Dalam video terlihat S didatangi pelaku SI nan mengenakan seragam dinas ASN Pemkab Bekasi. Dengan dalih pembayaran retribusi, pelaku memaksa meminta duit sebesar Rp 200 ribu kepada korban.

S mengaku sudah empat tahun terakhir selalu dimintai duit oleh pelaku dengan argumen serupa. Menurutnya , tidak ada pedagang nan berani memviralkan lantaran cemas diancam dan diintimidasi. Namun semenjak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersikap tegas kepada para pemalak THR, baru lah S berani bersuara.

"Tolong Pak Gubernur ini apa betul ada penarikan THR katanya dari pemerintah Bekasi. Tolong pak, satu gerai Rp 200 ribu, mana sembari mabok mintanya. Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan lantaran dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ungkap S dalam video.

Bupati Bekasi Bakal Tindak Tegas

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan jika oknum dalam video viral tersebut bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Ia menjamin tidak ada bawahannya nan bertindak mencoreng lembaga pemerintahan seperti laki-laki di video.

"Yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan atas nama lembaga melainkan pribadi. Dan saya menjamin tidak ada oknum pegawai pemda melakukan perihal seperti itu," ucap Ade.

Ia pun berujar bakal mengambil tindakan tegas terhadap oknum laki-laki berseragam ASN tersebut untuk menjaga keamanan pelaku upaya demi stabilitas perekonomian di wilayah pemerintahannya.

"Pemkab Bekasi mengedepankan kepastian norma dan perlindungan terhadap bumi usaha, agar aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh praktik-praktik nan bertentangan dengan aturan," tandasnya.

Infografis

Selengkapnya